Peran Informed Consent dalam Konseling Keluarga Berencana
Tinjauan Legal Penggunaan Alat Kontrasepsi pada Unmet need
Abstract
Informed consent merupakan elemen penting dalam pelayanan kesehatan, termasuk dalam konseling keluarga berencana. Hal ini menekankan pentingnya memberikan informasi yang lengkap, jelas, dan dapat dipahami oleh pasien sebelum mereka memutuskan untuk menggunakan suatu metode kontrasepsi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui gambaran peran informed conset dalam konseling keluarga berencana. Metode penelitian menggunakan pendekatan mixed methods. Populasi dan sampel adalah pasangan usia subur (PUS) yang tidak menggunakan alat kontrasepsi, tetapi tidak ingin memiliki anak sebanyak 200 orang. Instrumen penelitian menggunakan kuesioner. Analisis data melalui analisis desktiptif. Hasil penelitian 55% responden memahami sepenuhnya informed consent, 40% responden menerima konseling yang komprehensif, 50% responden merasa tidak memiliki kebebasan dalam memilih metode kontrasepsi, menunjukkan adanya kendala dalam pemberian informasi yang seimbang dan tidak memihak, sebanyak 50% responden kurang puas dengan kontrasepsi dan sebanyak 50% berhenti menggunakan alat kontrasepsi karena kurangnya informed consent yang memadai berkontribusi pada rendahnya kepuasan dan keberhasilan program keluarga berencana. Kesimpulan; peran informed consent dalam konseling keluarga berencana dalam menggunakan alat kontrasepsi belum dilakukan secara maksimal, sehingga perlu dilakukan upaya peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dan edukasi pada masyarakat.
Article Metrics
Abstract view : 75 timesPDF Download : 65 times